PROSES SERTIFIKASI (DIRJEN POSTEL)

Sumber dari sini : http://www.postel.go.id/utama.aspx?MenuID=4&MenuItem=4&SubMenu=1

PROSES SERTIFIKASI

*
Dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi selaku Lembaga Sertifikasi
*
Wajib membayar biaya sertifikasi (berdasarkan PP 28/2005) :
o Biaya pengujian
o Biaya sertifikasi
o Biaya berdasarkan jenis alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk setiap model/tipe
*
Masa laku sertifikat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperdagangkan atau digunakan
*
Sertifikat dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan berlaku
*
Proses sertifikasi memerlukan waktu maksimum 60 hari

Prosedur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap:

Pertama, Permohonan Sertifikasi

Pada tahap ini pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi. Pemohon sertifikasi adalah Pabrikan (Perwakilannya), Distributor (Resmi), Importir dan Institusi. Institusi adalah badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri, seperti operator telekomunikasi, service provider atau institusi pemerintah.

Permohonan sertifikasi dilampiri:

1. Formulir FR PM 4 dan FR PM 5 (diisi terlebih dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing 1 formulir)
2. Dokumen legal perusahaan, yaitu Akte Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP.
3. Dokumen teknis perangkat, yaitu buku manual, brosur dan spesifikasi teknis alat dan perangkat yang akan disertifikat.
4. Bagi pemohon distributor resmi, melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan atau principal.
5. Bagi pemohon importir, melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).
6. Khusus sertifikasi dalam hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Lapoan Hasil Uji dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025)

Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai acuan untuk pengujian.

Apabila persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis tersedia, maka dalam waktu maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) dan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), apabila pengujian dilakukan di Balai Uji Ditjen Postel. Apabila pengujian perangkat akan dilakukan di Telkom Risti Bandung, maka maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)

Apabila persyaratan teknis yang akan digunakan sebagai acuan pengujian belum tersedia, maka akan dilakukan penyusunan persyaratan teknis terlebih dahulu. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan ditetapkannya persyaratan teknis oleh Dirjen Postel.

Kedua, Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Setelah pemohon menerima SP3, tahap sertifikasi dilanjutkan dengan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. Pemohon membawa bukti pembayaran biaya pengujian dan SP3 ke Balai Uji Ditjen Postel. Membawa SP3 untuk pengujian di Telkom Risti. Disamping itu, pemohon membawa pula sample alat dan perangkat yang akan diuji, 2 buah sample untuk perangkat consumer premises equipment (CPE) dan 1 untuk perangkat non-CPE, seperti sentral.

Saat ini lembaga pengujian alat dan peangkat telekomunikasi yang tersedia adalah Balai Uji Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan Telkom Risti Bandung.

Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi maksimum dilaksanakan selama 45 hari.

Ketiga, Penerbitan Sertifikat.

Setelah selesai pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Uji Ditjen Postel atau Telkom Risti Bandung mengirimkan Laporan Hasil Uji kepada Direktur Standardisasi Postel. Laporan Hasil Uji tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. Apabila alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, akan diterbitkan sertifikat. Sedangkan apabila alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, pemohon akan diberitahukan melalui surat. Sertifikat atau pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan teknis diterbitkan maksimum 10 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Uji.

Setelah pemohon menerima sertifikat, pemohon wajib melekatkan label pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Label ini untuk keperluan perlindungan konsumen dan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar.

Informasi :
Sub Direktorat Penerapan Postel
Direktorat Standardisasi Postel
Jl. Merdeka Barat No. 17
Jakarta 10110
Telp. (021) 3835840, (021) 3862875 dan (021) 3835874
Fax: (021) 3862875

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

1.
Apa yang sebaiknya harus dilakukan sebelum memasukkan atau menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia ?
Sebelum alat dan perangkat telekomunikasi dimasukkan atau digunakan di Negara Indonesia, alat dan perangkat tersebut wajib disertifikasi terlebih dahulu. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian dan menodorong inovasi dan industri nasional.

Sertifikasi sebelum dimasukkannya alat atau perangkat telekomunikasi akan menghindarkan kerugian bagi pihak yang memasukkan atau akan menggunakan alat tersebut. Terutama di pintu masuk barang di wilayah Indonesia . Setiap alat atau perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia akan dicek sertifikatnya oleh Ditjen Bea dan Cukai. Apabila alat atau perangkat telekomunikasi belum bersertifikat, maka alat atau perangkat tersebut akan tertahan di Bea dan Cukai dan tidak dapat masuk untuk diedarkan di wilayah Indonesia .
2.
Alat dan perangkat telekomunikasi apa yang harus memperhatikan persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia ?
Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis baik alat dan perangkat telekomunikasi yang berbasis kabel maupun yang berbasis radio.
3. Mengapa alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis?
1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional
4. Siapakah pemohon sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi?
1. Pabrikan (Perwakilannya)
2. Distributor (Resmi)
3. Importir
4. Institusi (badan usaha atau institusi pemerintah sebagai pengguna alat dan perangkat telekomunikas)
5. Apakah persyaratan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi?
Persyaratan sertifikasi:
1. Surat Permohonan
2. Mengisi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5
3. Dokumen legal perusahaan (Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, NPWP)
4. Dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, speksifikasi teknis alat dan perangkat, gambar alat dan perangkat)
5. Surat penunjukan dari pabrikan atau principal untuk pemohon distributor.
6. Copy Nomor Pengenal Impor Khusus untuk pemohon importer
6.
Berapa lama sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi?
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi selesai maksimum 60 hari. Dengan rincian pengecekan administrasi dan peryaratan teknis 5 hari, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi 45 hari dan evaluasi hasil uji dan penerbitan sertifikat 10 hari.
7.
Berapa biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi?
Biaya sertifikasi terdiri dari 2 biaya, yaitu biaya sertifikat dan biaya pengujian (untuk perangkat yang diuji oleh Balai Uji Ditjen Postel). Perangkat yang diuji oleh Telkom Risti Bandung, biaya pengujian ditetapkan oleh Telkom Risti Bandung . Besarnya biaya tergantung dari jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Biaya sertifikasi diatur dan dimuat pada Peraturan Pemerintah No. 27 dan 28 Tahun 2005.
8.
Apakah label harus dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat?
Label wajib dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat. Untuk memudahkan pengawasan sebaiknya label dilekatkan pula pada kemasan. Label ini sebagai tanda bahwa alat dan perangkat telekomunikasi telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia . Kegunaannya adalah sebagai jaminan perlindungan terhadap konsumen dan untuk keperluan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar.
9.
Apakah alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat internasional wajib disertifikasi di Indonesia?
Meskipun suatu alat atau perangkat telekomunikasi telah mendapatkan sertifikat internasional, alat atau perangkat tersebut tetap wajib disertifikasi di Indonesia, sebagai regulasi yang berlaku di Indonesia yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia .

10.
Bagaimana implementasi Mutural Recognizion Arrangement (MRA)?
Implementasi MRA yang sudah berlaku sampai saat ini adalah saling pengakuan hasil pengujian pesawat telepon analog antara Indonesia dan Singapura. Sertifikasi dalam kerangka MRA, pemohon mengajukan permohonan sertifikasi dengan melampirkan laporan hasil uji dari lembaga yang telah terakreditasi ISO 17025. Untuk itu, permohonan sertifikasi tidak perlu lagi dilakukan pengujian alat atau perangkat telekomunikasi di Indonesia .



Share on Google Plus

About Elang Raja

Menulis, menyusun, menyimpan dan mengingat beberapa gal yang sudah dan ingin ditelusuri dalam keseharian yang biasa biasa saja ini.

0 comments:

Post a Comment