Uang Palsu Di Salatiga

Senin, 25 Agustus 2008

Pengedar uang palsu diringkus

SALATIGA - Lima pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus anggota Polres Salatiga. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 870 lembar, terdiri atas pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti berupa uang palsu, dan uang asli yang digunakan transaksi, serta barang bukti lainnya disita.

Kapolres Salatiga AKBP Ahmad Haydar didampingi Kasat Reskrim AKP Wibowo Hutomo kepada wartawan, Minggu (24/8) mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu bermula ketika anggota Resmob Polres Salatiga, Aiptu Puji dan Bripka Daryanto, Minggu (17/8) malam sekitar pukul 21.00 melakukan patroli di Jalan Nanggulan, Tingkir Salatiga mencurigai seorang pengendara motor yang menggunakan nopol Jakarta yang melintas di jalan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun saat dihentikan pengendaranya kabur, sementara pemboncengnya berhasil diamankan. Petugas lantas memeriksa pembonceng motor yang belakangan diketahui bernama Sarimo Sulistyo (42), warga Wonokerto, Boyolali.

Petugas lalu memeriksa Sarimo di Mapolres. Buruh swasta terrsebut membawa uang palsu sebanyak 277 lembar pecahan 10.000 atau senilai 2.770.000 dan 1 lmbar pecahan Rp 100.000.

Sarimo, menurut kapolres mengaku uang palsu tersebut diperoleh dari Tamami (43) warga Mejing Gondorio, Jambu Kabupaten Semarang dan Darmanto. Tamami yang juga residivis kasus uang palsu ini mengaku memperoleh dari Karso (50) warga Tegalrejo Magelang.

’’Saya beli uang palsu satu banding empat, artinya satu juta uang asli dapat Rp 4 juta uang palsu. Lalu Tamami menjual uang palsu tersebut satu banding tiga,’’ ucap Tamami di mapolres, kemarin.

Darmanto saat diperiksa mengaku hanya memiliki uang palsu satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diperoleh dari Likah (40) istri Tamami. Tamami juga mengaku memperoleh uang palsu dari Rusdianto warga Ampel Boyolali.

Rusdianto sendiri mengakui, telah menyerahkan uang palsu pecahan Rp 10.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 pada Wardi warga Kalikendel Sugihan, Tengaran Kabupaten Semarang.

’’Setelah ditangkap dan diperiksa Wardi mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku mendapat uang palsu dalam jumlah banyak dari seseorang yang tidak dikenal. Ia mengedarkan uang palsu karena sulit memperoleh pekerjaan,’’ papar kapolres.

Kapolres menejelaskan, modus peredaran uang palsu dilakukan tersangka pada malam hari dengan cara membeli barang di kios atau warung. Namun ada juga pula yang belanja pada siang hari di Pasar Raya Salatiga.

’’’Kami minta masyarakat berhati-hati karena uang palsu yang beredar bentuknya mirip dengan yang asli. Jika ragu hendaknya meneliti uang dengan lampu detektor,’’ imbau kapolres. K-13/SR

Dikutip dari http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=25492&Itemid=48


Agak miris juga waktu baca berita di atas. Bagaimana tidak, kerjaku yang kadang menjadi OP warnet banyak berhubungan dengan uang yang beredar di pasaran daerah Salatiga ini. Dan kalau runutan kasus seperti yang diungkapkan diatas, berarti uang palsu yang beredar di Salatiga sudah dalam jumlah cukup besar. Dan tidak mustahil, uang palsu yang beredar tersebut sampai ke kasir warnet dari user yang sama sama tidak tahu kalau uang tersebut uang palsu.

Dan ketahuannya pasti kalau sudah mau disetorkan di bank. Dough, siap siap dengerin aja omelan ibu administrasi yang merasa malu di bank kedapatan membawa uang palsu.. Wqeqeqeqe..

Yah, kalau emang kantor belum memberi fasilitas alat untuk mendeteksi uang palsu tersebut, kita cuma bisa meningkatkan kewaspadaan aja kayaknya.. Dan berdoa yang pasti, semoga nggak nyasar ke tempatku.....

Share on Google Plus

About Elang Raja

Menulis, menyusun, menyimpan dan mengingat beberapa gal yang sudah dan ingin ditelusuri dalam keseharian yang biasa biasa saja ini.

0 comments:

Post a Comment